PATI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, menyampaikan harapannya agar proses pengisian perangkat desa dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bambang setelah pelantikan pimpinan DPRD di ruang sidang kantor DPRD Pati, kemarin.
Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, aturan dan kewenangan dalam pengisian perangkat desa telah dikembalikan sepenuhnya ke desa masing-masing.
“Aturan dan kewenangan pengisian perangkat desa sudah sepenuhnya kembali ke desa, jadi kami berharap panitia desa bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Bambang.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif selama proses pengisian perangkat desa berlangsung. Diketahui, sekitar 125 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Pati berencana mengusulkan pengisian perangkat desa.
Adapun jumlah kekosongan formasi perangkat desa mencapai 246, yang mencakup posisi sekretaris desa, kepala dusun, serta kepala urusan. (adv)
Editor : M Munir