PATI – Penambangan galian C ilegal di pegunungan Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menindak tegas aktivitas pertambangan tersebut.
“Penambangan ilegal harus ditindak tegas, karena masyarakat sangat dirugikan,” tegas Bambang pada Rabu (16/4/2025).
Bambang mengungkapkan kerugian yang dialami masyarakat akibat tambang liar ini. Longsor yang merusak lahan pertanian, banjir, dan polusi debu menjadi beberapa dampak negatif yang dirasakan. Ia juga menekankan perlunya koordinasi antara Pemkab Pati dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terkait perizinan tambang.
“Pemkab Pati harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebagai pihak yang berwenang mengurusi izin tambang, jadi jangan terkesan diabaikan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa kewenangan izin tambang bukan berada di Pemkab Pati. Oleh karena itu, koordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah sangat penting untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya satu kelompok saja.
“Pemkab dan Pemprov harus melakukan koordinasi, karena dengan adanya penambangan ilegal ini, masyarakat dirugikan,” terangnya.
Sebelumnya, sebagai bentuk penolakan terhadap tambang ilegal tersebut, puluhan warga yang tergabung dalam jaringan Sukolilo Bangkit menggelar aksi doa bersama dan keliling Sukolilo. (adv)
Editor: M Fatwa