PATI – Secara tegas sejumlah pengusaha di Pati menolak urusan corporate social responsibility (CSR) diatur dalam peraturan daerah. Saat ini DPRD Kabupaten Pati sedang menggodok perda tentang CSR tersebut.
Penolakan dilakukan oleh sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pati, Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pati, serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Untuk diketahui dalam Raperda itu, para pengusaha di Kabupaten Pati diminta menyetorkan 1,5 persen sampai 2 persen keuntungan bersih perusahaan.
Ketua HIPMI Pati Anjas Felady mengungkapkan para pengusaha menolak keras. Pihaknya ingin perusahaan mengatur sendiri soal anggaran CSR.
Hal senada diungkapkan Ketua Kadin Pati Didik Supriyanto menambahkan, pihaknya tidak menolak pemberian CSR kepada masyarakat. Namun, para pengusaha menolak bila CSR itu dikelola oleh Pemkab Pati.
“Selama ini, dana CSR dikelola masing-masing perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan. Bila dana CSR tersebut diambil alih oleh Pemkab Pati, kami khawatir masyarakat sekitar perusahaan tidak mendapatkan manfaat secara langsung,” ungkapnya.
”Ketika ini masuk atau lari ke pemerintah semua bagaimana dengan anak yatim dan lingkungan sekitar perusahan. Makanya dana CSR harus dikelola oleh perusahaan masing-masing agar tepat sasaran,” imbuh Didik.
Salahi Aturan
Sementara Ketua Apindo Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati Agus Setiawan menilai, seharusnya DPRD Kabupaten Pati tidak berkenan membuat Raperda tentang CSR.
Pihaknya mengungkapkan terdapat surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bernomor 53/PUU-VI/2008. Dalam aturan disebutkan tidak semestinya perda CSR dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Aturan CSR dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
”Rasanya aturan ini dipaksakan untuk dikeluarkan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” pungkas Agus. [CAN]