JEPARA – Desa Tegalsambi komitmen untuk mewujudkan menjadi desa anti korupsi dengan mengikuti penilaian desa anti korupsi (14/9/2023). Kegiatan penilaian ini dihadiri para pejabat di Kabupaten Jepara.
Hadir dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, Ketua Tim Penilai Provinsi Jawa Tengah Antonius Tri Hartanto, Kepala Inspektorat Akhmad Junaidi, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto, dan unsur Forkopimcam.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan, program Desa Anti Korupsi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa, serta pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan inspektorat dan instansi terkait.
Edy mengungkapkan, terdapat 18 indikator program yang masuk dalam komponen penguatan pelaksanaan, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
Desa Tegalsambi merupakan salah satu dari 20 desa yang menjadi rintisan Desa Antikorupsi, sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 410/131 Tahun 2023 tentang Dua Puluh Desa Anti Korupsi di Kabupaten Jepara. Kepada 20 desa rintisan tersebut, akan ada bantuan keuangan desa atau insentif pada APBD tahun 2024.
Proses penilaian desa anti korupsi ini melalui pemaparan dan pemenuhan indikator tanya jawab, pengecekan dokumen, konfirmasi dan klarifikasi kepada BPD, dan penyedia serta pengecekan lapangan dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang menggembirakan.
“Semoga hasil penilaian kali ini meningkat dibandingkan saat Bimtek Desa Antikorupsi oleh KPK RI pada 25 Mei 2023 lalu di Gedung Shima, dari nilai 79 menjadi 90+,” harapnya.
Sementara itu Ketua Penilai Provinsi Jawa Tengah Antonius Tri Hartanto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah proses pendampingan dan penilaian Desa Anti Korupsi pada 29 Desa di Provinsi Jawa Tengah melalui proses yang sangat panjang, tentunya semua itu didorong oleh komitmen untuk mewujudkan desa yang terbebas dari korupsi.
Penilaian desa anti korupsi akan dilaksakan oleh tim yang terdiri dari Permerintah Provinsi, Inspektorat Provinsi, Dinsospermasdes Provinsi, Diskominfo Provinsi serta Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Setiap personil dari tim hendaknya menjaga dan mengedepankan integritas dalam penilaian proses desa anti korupsi,” tegasnya. (ars)