PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang tengah membahas pemakzulan Bupati Sudewo kembali menggelar sidang pada Rabu (3/9/2025) di ruang Badan Anggaran DPRD Pati. Dalam sidang tersebut, hadir dokter Reni Kurniawati dari RSUD RAA Soewondo Pati yang menceritakan pengalamannya dimutasi hingga tiga kali hanya dalam kurun waktu satu bulan lima hari.
Reni menjelaskan, ia pertama kali menerima Surat Keputusan (SK) pada 9 Juli 2025 yang menempatkannya di RSUD Kayen. Namun, sehari setelah melapor, BKPSDM memintanya menyerahkan kembali SK tersebut dengan alasan terdapat kesalahan administrasi.
“SK yang sudah sah secara hukum akhirnya dianggap tidak berlaku,” ungkapnya.
Tidak lama berselang, pada 14 Juli 2025, ia kembali mendapat SK baru untuk bertugas di UPTD Puskesmas Kayen. Reni pun mulai bekerja di sana. Namun, pada 4 Agustus 2025, ia kembali menerima SK ketiga yang berlaku surut sejak 1 Agustus 2025, memintanya kembali ke RSUD RAA Soewondo, tempat ia sebelumnya mengabdi.
“Jujur saya kaget. Pertama kali pindah tentu sedih, tapi setelah itu saya pasrah. Saya tidak pernah meminta apa pun, akhirnya dikembalikan lagi ke tempat semula,” ujarnya.
Reni mengaku sempat menanyakan alasan mutasi berulang tersebut kepada Direktur RSUD Soewondo. Namun, jawaban yang diterima justru menyebut dirinya tidak pernah melakukan kesalahan maupun pelanggaran.
“Bahkan Ibu Direktur berharap administrasi ini segera jelas. Jadi saya hanya bisa menerima dan mengikuti alurnya,” tambahnya.
Menurut Reni, kebijakan mutasi yang dialaminya menimbulkan kerancuan dalam pelayanan rumah sakit. Sejak awal bertugas, ia memegang sejumlah pekerjaan penting yang tidak bisa digantikan secara instan tanpa pelatihan khusus.
“Baik tugas harian maupun tanggung jawab sebagai pengganti total internship membutuhkan keterampilan khusus. Pelatihannya bisa berbulan-bulan. Jika saya benar-benar dipindahkan tanpa pengganti yang kompeten, otomatis pekerjaan akan terbengkalai,” tegasnya. [adv]
EDITOR : Fatwa