PATI – Seruan aksi unjuk rasa di media sosial yang menuntut pembubaran DPRD Kabupaten Pati mendapat tanggapan dari Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo. Selebaran digital bertajuk “Serukan Pati Bubarkan DPRD” yang dipimpin oleh Cahaya Basuki alias Yayak Gundul mengajak warga untuk turun ke jalan pada 10 November 2025.
Menanggapi hal ini, Teguh Bandang Waluyo menyatakan bahwa seruan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
“Mas Yayak Gundul boleh saja membuat selebaran seperti itu. Hak masyarakat untuk berpendapat itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Namun, Bandang menekankan bahwa membubarkan DPRD bukanlah hal yang mudah dilakukan.
“Yakin lah, DPRD itu lembaga yang dilindungi undang-undang. Tidak semudah itu dibubarkan. Mau membubarkan BPD di desa saja tidak mudah, apalagi DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bandang berharap agar seruan atau pendapat publik tetap disampaikan secara logis dan berdasar hukum.
“Saya tahu Mas Yayak Gundul orang yang paham hukum. Jadi saya berharap pernyataannya juga berdasar hukum. Kita ini negara hukum, bukan negara perasaan,” tuturnya.
(ADV)
Editor : Fatwa