PATI – Satpolairud Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar subsidi.
Ada tiga orang tersangka yang diamankan ke Polresta Pati. Mereka ialah MI (30) warga Desa Banyutowo yang berperan sebagai sopir, AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) Warga Dukuhseti yang berperan sebagai kernet mobil pikap.
Para tersangka ini kemudian terjerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” terang Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan.
Untuk diketahui kronologi ungkap kasus ini bermula pada hari Rabu (20/03/2024) sekira pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2 RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Di tempat itu polisi mendapati BBM jenis solar bersubsidi yang berasal dari SPBN di wilayah Dukuhseti.
Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan.
Kompol Hendrik Irawan menjelaskan, kasus ini dapat terungkat berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembuntutan mobil pikap.
Saat dibuntuti, mobil pikap tersebut membawa banyak jeriken yang ditutup dengan terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dukuh Serebut Desa Dukuhseti.
Di rumah kosong yang dijadikan penampungan juga terdapat tujuh buah toren (tangki penampungan air) berkapasitas seribu liter yang berisikan solar.
Sementara pada mobil pikap itu mengangkut 27 jeriken. Tiap-tiap jeriken berisikan sekitar 30 liter solar. [CAN]