PATI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau CSR hingga kini masih belum menemui kepastian di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Raperda ini disusun untuk mengatur teknis penyaluran CSR dari perusahaan, termasuk penetapan jumlah minimum yang perlu dialokasikan oleh perusahaan untuk kepentingan sosial.
Joni Kurnianto, anggota DPRD Kabupaten Pati, menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif terkait Ranperda CSR tersebut. Menurutnya, CSR sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan di daerah yang tidak sepenuhnya dapat dibiayai oleh anggaran daerah.
“CSR sangat dibutuhkan, karena daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk menunjang semua kegiatan yang ada,” ujarnya.
Joni juga berjanji akan terus mendorong agar CSR segera mendapatkan persetujuan dari Pemkab Pati. “Saya akan tanyakan kembali kepada Pemkab Pati. Pak PJ Bupati memiliki komunikasi yang baik, jadi saya akan koordinasikan,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak legislatif menginginkan adanya batasan minimum persentase keuntungan perusahaan yang dialokasikan untuk CSR, namun pihak eksekutif menolak usulan tersebut.
“Kami tidak tahu dasar usulan Raperda ini, tetapi justru eksekutif sendiri yang tidak setuju dengan adanya persentase alokasi CSR,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Ali menambahkan bahwa Raperda ini telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) dan komisi gabungan. Namun, pembahasan tersebut terhenti karena belum tercapai kesepakatan.
Meski demikian, Ali menyampaikan bahwa Pansus meminta tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini.
“Pansus Raperda CSR mengajukan perpanjangan waktu, dan pada sidang paripurna berikutnya, pembahasan ini akan dijadwalkan kembali,” jelasnya. (*/ADV)