PATI – Komisi B DPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing pada Senin (16/6/2025) dengan fokus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Forum ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan PKL, akademisi, Satpol PP, Disdagperin, hingga DPUTR.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin krusial mengemuka, terutama terkait perlindungan, penataan, dan pemberdayaan para PKL di wilayah Pati.
Ketua Komisi B, Muslihan, menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya berorientasi pada aspek zonasi atau penertiban semata, melainkan juga menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan dan kapasitas para pedagang kecil.
“Masukan yang kami terima dari para stakeholder meliputi penertiban, zonasi, kesejahteraan, hingga pelatihan untuk PKL. Prinsip utamanya adalah memberikan perlindungan dan pengayoman yang layak bagi para pedagang,” ujarnya.
Muslihan juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran sebagai pengusul dalam proses legislasi, sementara pelaksanaan kebijakan akan menjadi kewenangan eksekutif.
“Tugas kami adalah menyampaikan pokok-pokok pikiran dan usulan kebijakan. Nantinya, pemerintah daerah yang akan menindaklanjuti dan menjalankannya. Harapannya, perda ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi PKL dan masyarakat luas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, setelah tahap public hearing ini, Raperda akan dibahas lebih lanjut di tingkat komisi dan dilanjutkan ke rapat paripurna sebelum resmi disahkan menjadi Perda.
Komisi B berkomitmen penuh untuk mengawal proses hingga tuntas, demi memastikan bahwa keberadaan PKL mendapat tempat yang layak dalam sistem ekonomi lokal serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.
Raperda ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan yang dihadapi para PKL dan menjadi landasan bagi pembangunan ekonomi kerakyatan yang lebih inklusif di Kabupaten Pati. (adv)
EDITOR : Fatwa