SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan istimewa bertajuk Sekolah Antikorupsi bagi para Kepala Desa se-Jawa Tengah pada Selasa (29/4). Acara ini berlangsung di GOR Indoor Jatidiri, Kota Semarang, dan menjadi bagian dari upaya memperkuat Indeks Integritas Nasional.
Dengan mengusung tema “Ngopeni lan Nglakoni Desa Tanpo Korupsi” — yang berarti merawat dan mengelola desa tanpa praktik korupsi — kegiatan ini bertujuan membekali kepala desa dengan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Bupati Pati, Sudewo, turut hadir mendampingi langsung para kepala desa dari Kabupaten Pati yang mengikuti acara tersebut. Dalam keterangannya, Sudewo menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana edukasi agar para kepala desa dapat menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
“Saya hadir untuk mendampingi para Kepala Desa dari Pati dalam kegiatan Sekolah Antikorupsi yang digelar oleh Gubernur Jawa Tengah. Pemateri berasal dari KPK, Kejaksaan Tinggi, Polda, dan BPKP. Ini sangat penting sebagai bekal agar para kepala desa dapat bertindak sesuai regulasi dan menjaga akuntabilitas,” jelas Sudewo.
Ia juga berpesan kepada seluruh kepala desa agar senantiasa bekerja dengan integritas dan penuh dedikasi untuk masyarakat, tanpa rasa takut selama berada di jalur yang benar dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Sudewo menambahkan bahwa Kabupaten Pati merupakan daerah yang aman dan kondusif untuk pembangunan serta investasi, dengan dukungan kepastian hukum, proses perizinan yang mudah, serta situasi politik yang stabil.
“Potensi kerawanan bisa kita kelola dengan baik. Kabupaten Pati aman, pelayanan publik terbuka, dan perizinan mudah. Kami siap menjalin kerja sama dengan siapa pun demi kemajuan bersama,” tegasnya.
Kegiatan Sekolah Antikorupsi ini diikuti oleh sebanyak 7.810 kepala desa dari seluruh penjuru Jawa Tengah. Menariknya, dari seluruh kepala daerah, hanya Bupati Pati yang hadir secara langsung, sementara kepala daerah lain diwakili oleh Wakil Bupati atau Sekda karena menghadiri acara di Jakarta.
EDITOR : Fatwa