PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati melakukan audiensi ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Sabtu (19/7/2025). Dalam kunjungan tersebut, PCNU menyampaikan hasil kajian dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai hingga 250 persen pada tahun ini.
Rombongan PCNU diterima langsung oleh Plt Kepala BPKAD Pati, Febes Mulyono, serta Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Riyoso.
Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman, menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan untuk memberikan masukan atas kebijakan perpajakan tersebut dari sudut pandang hukum Islam. Ia menegaskan bahwa pemungutan pajak idealnya dilakukan melalui pertimbangan yang matang, tidak membebani masyarakat kecil, dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
“Hasil kajian LBM menyimpulkan bahwa pemungutan pajak harus mempertimbangkan kemaslahatan. Tidak boleh ada penyimpangan, tidak memberatkan masyarakat kecil. Jika masih ada warga yang merasa keberatan, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, H Yusuf Hasyim, berharap Pemerintah Kabupaten Pati dapat mensosialisasikan kebijakan kenaikan pajak secara bertahap dan bijaksana. Ia juga menekankan pentingnya memberikan keringanan bagi warga kurang mampu.
“Bagi masyarakat yang duafa dan tidak mampu, seharusnya mendapat prioritas untuk dibebaskan dari pajak. Saya kira klasifikasinya sudah ada. Jangan terburu-buru dalam menetapkan kebijakan. Lakukan secara bertahap dan beri ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan melalui RT, RW, atau pemerintah desa,” ujarnya.
H Yusuf juga menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat tidak merasa terkejut dengan lonjakan tarif pajak.
“Sudah cukup lama tidak ada kenaikan, dan saat dinaikkan langsung tinggi. Ini bisa membuat masyarakat kaget. Maka dari itu, pemerintah perlu bertindak bijak dan melakukan penyesuaian secara bertahap,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Pati, Riyoso, menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang pengajuan keringanan bagi masyarakat yang merasa keberatan.
“Jika merasa kenaikannya tidak wajar dan memberatkan, masyarakat bisa mengajukan keringanan. Tapi bagi yang merasa kenaikan itu wajar karena bertahun-tahun tidak berubah, kami sangat mengapresiasi dukungannya demi pembangunan Kabupaten Pati,” ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah menerima semua masukan dari PCNU, termasuk usulan pemberian keringanan. Namun, ia menegaskan tidak dapat memenuhi permintaan untuk menurunkan tarif pajak karena hal tersebut berkaitan dengan pendapatan daerah.
“Masukan terkait keringanan akan kami pertimbangkan. Tapi jika diminta menurunkan pajak seperti yang ramai diberitakan di media, kami keberatan. Karena pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan,” tegas Riyoso.
Ia menambahkan, selama ini pendapatan dari PBB Kabupaten Pati tergolong rendah jika dibandingkan dengan daerah lain di wilayah eks-Karesidenan Pati.
EDITOR : Fatwa