PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tengah menyoroti kebijakan penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ditempatkan di kantor kecamatan. Kebijakan ini menuai kritik setelah puluhan mantan Sekdes PNS menyampaikan aspirasi dan kekecewaan mereka.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk para Sekdes yang terdampak.
“Tadi kita juga mengundang Sekdes. Dari total 72 Sekdes PNS, kenapa yang ditarik ke kecamatan hanya 42 orang? Kenapa tidak semuanya? Dan bagaimana proses perpindahannya?” ujarnya usai rapat di Gedung DPRD Pati.
Salah satu mantan Sekdes, Parnoto, yang sebelumnya menjabat di Desa Ngastorejo Kecamatan Jakenan dan kini bertugas di kantor kecamatan, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, penarikan Sekdes PNS berimbas pada pengelolaan tanah bengkok desa.
“Kami (mantan) sekretaris desa tidak tahu dari awal, sehingga banyak tanah bengkok milik rekan-rekan sekretaris desa ini yang dijual,” ungkapnya.
Parnoto berharap agar para Sekdes PNS dapat dikembalikan ke posisi semula sesuai SK pengangkatan.
“Harapannya, kami dikembalikan ke jabatan semula. Sebab dalam SK tahun 2016–2020 jelas disebutkan masa jabatan kami sebagai sekretaris desa hingga usia 60 tahun. Itu yang kami minta,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas penempatan Sekdes PNS di kecamatan.
“Di kecamatan, tugasnya apa? Kita hanya duduk-duduk. Kalau dibilang rekrosing, salah. Kalau pengurangan, alasannya apa? Banyak staf menumpuk, satu Kasi bisa punya tiga staf. Kami ini untuk apa? Kecuali di desa rawan bencana, mungkin keberadaan perangkat bisa langsung berperan,” pungkasnya. [adv]
EDITOR : Fatwa