PATI, INDOMURIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tengah mengusut kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait dugaan penarikan guru secara tidak wajar.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya penugasan guru antar-kecamatan yang menimbulkan banyak pertanyaan.
Salah satu kasus mencuat ketika seorang guru Bahasa Inggris jenjang SMP asal Kecamatan Jaken diduga dialihkan bertugas ke Kecamatan Tayu karena adanya kekurangan tenaga pengajar.
“Karena ini menyangkut penugasan—yang seharusnya ada dasar perintah resmi dari Kepala Dinas—kami sedang mendalami apakah benar demikian atau tidak,” kata Bandang usai rapat Pansus pada Kamis (28 Agustus 2025).
Ia menambahkan bahwa kasus ini bisa menjadi titik awal untuk membongkar kelalaian dalam manajemen pengelolaan guru di Pati, karena seharusnya mutasi atau penugasan guru berjalan berdasarkan aturan yang jelas, bukan kebijakan sepihak.
“Kami berniat memanggil Kepala SMPN 1 Tayu. Menurut Kadis, guru Bahasa Inggris dari Jaken memang ditarik ke sana. Kami ingin memastikan kebenarannya langsung dari sekolah,” ujar Bandang.
Temuan Pansus ini semakin mempertegas potensi masalah serius di Disdikbud Kabupaten Pati. Tidak hanya kebijakan lima hari sekolah, tetapi juga tata kelola sumber daya pengajar yang penuh keganjilan telah menjadi sorotan. [adv]
EDITOR : Fatwa