PATI – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDIP, Suyono, menyoroti kejelasan mekanisme pengembalian kelebihan bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Hal ini menyusul pembatalan kebijakan kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo, yang menyebabkan terjadinya kelebihan bayar tersebut.
Dalam rapat pansus yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa, Suyono mempertanyakan kepastian mengenai proses pengembalian dana tersebut. Kepala Desa Ngagel dan Muktiharjo yang hadir menyatakan belum menerima informasi yang jelas mengenai mekanisme pengembalian, meskipun sosialisasi telah dilakukan di tingkat kecamatan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan bayar akan dilakukan langsung ke rekening wajib pajak mulai tanggal 2 September mendatang. Transfer akan dilakukan melalui rekening koordinator desa masing-masing.
BPKAD Pati juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengembalian kelebihan bayar PBB P2 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian. (ADV)
Editor: Fatwa