PATI , Indomuria.com – Komisi B DPRD Kabupaten Pati tengah membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Revisi ini bertujuan memberikan kemudahan serta perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pelaku usaha kecil tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan, menjelaskan bahwa dalam peraturan sebelumnya, pengaturan PKL masih berbasis zonasi ketat, seperti zona merah (larangan berjualan) dan zona hijau (area diperbolehkan). Namun dalam Raperda yang baru, pengaturan zonasi tersebut tidak lagi dimasukkan secara langsung dalam Perda.
“Nantinya, zonasi akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Fokus utama Raperda ini adalah pada aspek perizinan dan perlindungan bagi PKL,” terang Muslikan.
Dengan perubahan pendekatan ini, diharapkan para PKL tidak lagi kesulitan dalam mengurus izin hanya karena terkendala batasan zonasi yang terlalu kaku. Muslikan menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban di ruang publik.
“Raperda ini akan mempermudah proses perizinan, dan di sisi lain, tetap memastikan keteraturan di lingkungan umum,” tambahnya.
Revisi ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari beragam pihak, termasuk pedagang, akademisi, dan masyarakat umum. Komisi B menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, humanis, dan berpihak pada pelaku usaha kecil demi mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Pati. (adv)
EDITOR : Fatwa