PATI, Indomuria.com – Komisi D DPRD Pati memberikan perhatian lebih terhadap isu dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Kalau ada unsur pidana, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri atau Polresta Pati. Ini persoalan serius, karena pungli melanggar aturan dan membebani orang tua,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo.
Ia juga menyoroti praktik pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah atau paguyuban wali murid. Menurutnya, hal itu tetap tidak dapat dibenarkan jika bersifat memberatkan.
“Komite tidak bisa sembarangan menarik iuran. Harus jelas tujuan dan manfaatnya, dan yang paling penting, tidak boleh memberatkan wali murid. Ini juga akan kami selidiki,” tandasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bandang mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi pungli, disertai bukti-bukti pendukung agar bisa ditindaklanjuti secara tegas.
“Tanpa laporan dan bukti yang kuat, kami sulit mengambil tindakan. Maka dari itu, kami harap masyarakat berani dan aktif melapor,” pungkasnya. (Adv)
EDITOR : Fatwa