PATI – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak), kali ini menyasar Balai Desa Koripandriyo, Kecamatan Gabus, pada Kamis (15/5/2025). Sidak ini dilakukan dalam rangka meninjau kedisiplinan dan kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sidak tersebut, Komisi A menemukan bahwa sistem presensi di Balai Desa Koripandriyo masih dilakukan secara manual. Bahkan, alat presensi dengan sistem pemindai wajah (face scan) diketahui dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan.
“Presensi masih manual dan otomatis tidak ada. Apalagi alat presensi scan wajah rusak, tidak bisa digunakan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, kepada awak media.
Meskipun demikian, berdasarkan pengecekan terhadap daftar hadir manual, diketahui bahwa perangkat desa tetap hadir secara konsisten. Hal ini menunjukkan komitmen perangkat desa dalam menjalankan tugas meski tanpa dukungan alat presensi elektronik.
“Perangkat desa hadir terus saat dicek presensi manualnya,” tambah Narso.
Lebih lanjut, Narso menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan serta kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh perangkat desa.
“Hari ini kita sidak di Desa Koripandriyo untuk melihat kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan,” pungkasnya. (adv)