PATI– Ketua DPRD Kabupaten Pati mendorong agar pengisian perangkat desa bisa dilakukan pada tahun 2023 ini. Sebab tahun 2024 dinilai tidak memungkinkan, karena berbarengan dengan tahun politik dengan adanya Pemilu Legislatif, Pilpres dan juga Pemilihan Kepala Daerah.
“Momennya pengisian perangkat desa ini tahun 2023 kami di dewan sudah menganggarkan untuk pelaksanaannya, kalau tahun 2024 sudah banyak agenda. Tahun politik ada pemilu legislatif, presiden dan juga pemilihan kepala daerah. Kita terus mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Pati untuk menyelesaikan segera perubahan Perbup 55 Tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa agar segera diundangkan,” terang Ali Badrudin, (27/11/2023)
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, saat ini terjadi kekosongan perangkat desa sekitar 676 formasi. Menurutnya kekosongan itu harus diisi agar pelayanan di desa tidak terganggu selain itu hitung-hitung bisa mengurangi pengangguran, karena terserap menjadi perangkat desa.
“Kalau kosong jelas pelayanan terganggu, karena itu harus segera diisi. Eman-eman kalau kosong, harus segera diisi,” tegas pria yang juga menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati ini.
Selain itu dirinya juga sudah mendorong para kepala desa agar aktif berkomunikasi dengan Pj Bupati Pati, untuk segera melakukan pengisian perangkat desa yang kosong.
Terkait perubahan Perbup 55 Tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa, Ali meyakini saat ini ini sudah selesai. “Kemarin saya tegaskan lagi di forum rapat paripurna. Karena sebelumnya saya dapat info dari Sekda jika revisi perbup itu sudah selesai dan sudah di meja Pj Bupati. Namun saat saya tanya kepada Pj Bupati katanya belum ada. Biar itu dirembug mereka. Harapan kami kalau sudah izin dari Kemendagri turun, itu segera diundangkan. Kita juga terus mendorong para kepala desa untuk turut serta aktif berkomunikasi,” pungkasnya. [ARS]