PATI, INDOMURIA.COM – Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan pada Selasa (3/10/2023). Saat ini kekeringan semakin meluas bahkan berdampak terhadap 100 ribu jiwa di 70 desa. Akibat kekeringan ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan air bersih.
Penerapan status tanggap darurat selama 14 hari kedepan. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2013. Berdasarkan masukan dari OPD teknis, berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat bencana kekeringan ini, statusnya ditingkatkan dari siaga bencana menjadi tanggap darurat bencana.
Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Pati Martinus Budi Prastyo menjelaskan kecamatan yang terdampak kekeringan adalah Jaken, Jakenan, Winong, Tambakromo, Gabus, Kayen, Sukolilo, Batangan, Pucakwangi dan Kecamatan Tayu.
“Totalnya sendiri ada sekitar 106 ribu jiwa terdampak kekeringan hingga akhir September 2023. Mereka tersebar di 10 kecamatan,” terang Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Pati Martinus Budi Prastyo.
Sementara itu Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Pati mengklaim sudah melakukan droping ke lebih 70 desa yang tersebar di 10 kecamatan yang mengalami kekeringan.
Sementara berdasarkan data Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) Kabupaten Pati, kekeringan di Kabupaten Pati sudah merembet ke 12 kecamatan.
Selain sepuluh kecamatan yang disebutkan BPBD, kekeringan juga sudah sampai ke Kecamatan Margorejo dan Kecamatan Trangkil.
”Ada 561 tangki air bersih yang kita (Pemkab) bagikan, Polres sudah 200 tangki, belum relawan lainnya. Untuk semua desa isya Allah sudah (pernah) dapat bantuan air bersih,” imbuh Henggar.
Kekeringan di Kabupaten Pati ini terjadi sejak bulan Juli 2023 lalu. Kemarau panjang membuat sumber air di puluhan desa mengering. Sejumlah warga bahkan terpaksa membeli air galon untuk mandi dan kebatuhan rumah tangga mereka. [arh]