BREBES – Komitmen Pemkab Jepara dalam mengembangkan potensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbuah manis. Atas komitmen itu Pemkab Jepara mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Orang nomor satu di pemerintahan Provinsi Jawa Tengah itu menganugerahi Jepara sebagai “Pemerintah Kabupaten/Kota Terbaik yang Tergabung pada Program Bangkon Jateng dengan Komitmen Meningkatkan UMKM Lokal di Wilayahnya”.
Penghargaan itu diserahkan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen kepada Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta di Brebes pada Jumat (18/8/2023) siang, di Kabupaten Brebes.
“Alhamdulillah, kami ditetapkan sebagai ‘Partisipan Program Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah (Blangkon Jateng) Terbaik Tahun 2023’ dari Bapak Gubernur,” kata Edy Supriyanta usai menerima penghargaan dalam kegiatan bertajuk “Penyerahan Blangkon Awards” tersebut.
Edy supriyanta mengakui, pernghargaan tersebut dia terima atas keberpihakannya agar usaha mikro dan kecil (UMK) bisa berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kebijakan dia tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 640/6058 tanggal 30 Desember 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Jepara Tahun 2023. Pada poin J tentang Pengadaan Langsung Melalui Toko Daring, dia mengatur salah satu metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang pesertanya UMK, adalah belanja langsung dengan nilai pengadaan paling banyak Rp50 juta.
“Kami membuat proses belanja langsung secara elektronik yang sederhana dengan tetap terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ini memudahkan dan meningkatkan UMK berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Edy Supriyanta.
Saat dimintai data realisasi kebijakan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jepara Hasanuddin Hermawan menyebut, nilai transaksi Toko Daring Pemkab Jepara hingga 18 Agustus 2023 mencapai Rp43,3 miliar. Transaksi itu melibatkan 733 penyedia, 645 di antaranya berkategori UMKM. Sedangkan 87 sisanya Non-UMKM. [ris]
Editor : Fatwa