PATI – Masyarakat saat ini telah sadar akan pentingnya menjaga alam. Pembalakan liar di hutan ditentang, agar pohon-pohon tetap lestari dalam menjaga keseimbangan alam.
Kesadaran ini dirasakan oleh warga Dukuh Dodol Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Mereka dengan tegas menggelar aksi tolak pembalakan liar, Selasa (12/12/2023) sore. Mereka membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap penebangan liar di hutan yang berada di desa setempat.
Spanduk-spanduk itu di antaranya bertuliskan “Hutan ini dijaga sepenuhnya oleh warga. Akan kami lawan siapa pun yang berniat menebang pohon di kawasan ini meskipun nyawa taruhannya”. “Tolong berfikir waras cuma beberapa keuntungan yang kalian dapat, dibandingkan lingkungan yang terdampak dalam jangka panjang”.
“Kami resah dengan adanya penebangan liar di desa kami. Mengingat pembalakan liar di sana sudah terjadi berulang kali. Penebangan pohon secara liar itu biasanya dilakukan saat jam rawan ketika warga beristirahat. Sekali pembalakan itu bisa 30 pohon yang ditebang,” terang salah satu warga, Muhammad Syahidul Anam.
Menurut dia, pembalakan liar akan merusak ekosistem hutan di desanya. Sehingga kondisi tersebut dinilai akan berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Pohon hilang = bencana
“Ketika pohon ini ditebang maka akan berdampak terhadap warga. Karena tidak ada lagi yang bisa menghalau angin. Sehingga berpotensi merusak atap rumah warga. Kemudian tidak ada lagi resapan air karena pohon-pohonnya sudah hilang,” ucap dia.
Ia pun berharap agar tidak ada lagi pembalakan liar setelah warga menggelar aksi ini. Mereka menyatakan akan siap menghalangi jika ada penembang liar yang masuk ke desanya.
“Harapan dari warga jangan sampai ada pembalakan liar. Kita sudah resah. Kita harus lawan. Mari kita lestarikan hutan ini,” tegas dia.
Sementara itu, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, Eko Teguh Prasetyo mengatakan telah melakukan pengawasan terhadap pembalakan liar di wilayah tersebut. Namun pihaknya mengaku kesulitan setelah adanya penerapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
KHDPK sendiri menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kebijakan ini memperbolehkan lahan hutan dikelola oleh masyarakat melalui perhutanan sosial.
“Masyarakat mengklaim sejak adanya lahan KHDPK itu Perhutani tidak lagi berhak di situ. Sehingga petugas kami mengalami kesulitan mengamankan kayu-kayu itu, mengendalikan masyarakat agar tidak merusak,” jelas dia.
Ia menuturkan, hutan di Kecamatan Dukuhseti itu dulunya menjadi kewenangan Perhutani KPH Pati dengan luas 5 ribu hektar. Namun setelah penerapan KHDPK, luasan menjadi berkurang.
“Tapi sebagian besar masuk Perhutanan sosial. Ada sekitar 60 persen. Sehingga adanya lahan KHDPK imbasnya hutan dirusak,” terang dia.
Perhutani KPH Pati juga mengaku telah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak merusak hutan. Sehingga pihaknya mengapresiasi gerakan menjaga hutan dilakukan oleh warga Desa Wedusan tersebut. [ARS]