BLORA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian pada data penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blora. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar Badan Pusat Statistik (BPS) Blora tidak menetapkan kelas desil masyarakat secara sembarangan.
Permasalahan data ini muncul seiring dengan transisi sistem dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang saat ini berada di bawah kewenangan BPS.
“Penentuan data ini menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik. Dialah yang memiliki instrumen untuk melihat satu per satu masyarakat Blora mana yang betul-betul masuk desil 1 sampai 5,” tegas Edy Wuryanto pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Menurut Edy, terdapat sekitar 33.000 entri data yang tidak konsisten antara tingkat pusat dan daerah. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi warga miskin yang seharusnya mendapatkan akses layanan jaminan kesehatan.
Ia memberikan peringatan yang tegas kepada BPS terkait proses penetapan klasifikasi desil masyarakat.
“Anda jangan main-main di dalam menentukan desil 1-10, 1-5 terutama. Kalau Anda main-main yang rugi adalah orang miskin. BPS harus betul-betul kekeh dengan instrumen yang dimiliki dan tidak boleh ada intervensi oleh siapapun,” ungkapnya.
Edy menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk mengadvokasi hak-hak warga miskin yang terancam tidak mendapatkan bantuan PBI. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain mengusulkan penyempurnaan data di BPS serta mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan jaminan sosial cadangan.
Selain itu, ia menekankan bahwa upaya efisiensi anggaran tidak boleh diterapkan pada alokasi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, khususnya di bidang kesehatan.
“Boleh efisiensi di birokrasi, tetapi untuk rakyat miskin, apalagi ini urusan kesehatan, jangan,” tegasnya.
Untuk memastikan bahwa permasalahan ini mendapatkan perhatian yang tepat, Edy menyatakan bahwa ia akan terus mengawasi perkembangannya. Jika kasus terkait 33.000 warga Blora tersebut masih dianggap memiliki dampak krusial, ia akan mengundang BPS untuk membahasnya dalam forum rapat kerja lintas sektoral.
“Kami akan pantau. Nanti ketika ternyata 33 ribu ini masih bermasalah, kami akan undang lagi BPS dalam forum lintas komisi untuk membahasnya,” pungkasnya.
Editor: fatwa
















