PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak pemerintah desa (Pemdes) untuk lebih objektif dalam proses seleksi perangkat desa mendatang.
Anggota Komisi A, Danu Ikhsan Hariscandra, menekankan pentingnya objektivitas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, khususnya dalam hal administrasi.
“Harapannya, pengisian perangkat desa ke depan bisa berjalan lancar dan objektif,” tegasnya.
Pengalaman pengisian perangkat desa tahun 2020 yang ditangani Pemkab Pati dan menuai polemik menjadi pelajaran berharga.
Tahun 2024, kewenangan tersebut telah dialihkan kembali ke Pemdes. Untuk memastikan proses seleksi yang lebih transparan dan adil, DPRD Pati bahkan melakukan studi banding ke Kabupaten Sukoharjo.
“Kami melakukan koordinasi dan studi komparasi pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo untuk diterapkan di Kabupaten Pati,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, mengakui masih adanya kekurangan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Ia menyarankan agar perangkat desa yang ada saling melengkapi kekurangan tersebut. Lebih lanjut, Tri Hariyama menjelaskan bahwa saat ini terdapat 24 desa di Kabupaten Pati yang masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Tidak kosong, tetapi masih ada 24 desa yang dipimpin Pj Kades,” jelasnya.
(adv)
Editor: fatwa