PATI, Indomuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memastikan penyaluran bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo. Ia menegaskan bahwa penerima bantuan DBHCHT seharusnya adalah buruh tani tembakau, petani cengkeh, serta buruh pabrik rokok yang terdampak langsung dari industri tembakau.
“Memang yang berhak menerima itu petani tembakau, petani cengkeh, serta masyarakat yang terlibat dalam sektor pertembakauan seperti buruh pabrik rokok,” ujar Teguh.
Diketahui, bantuan DBHCHT yang dikelola oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati akan disalurkan dalam dua tahap melalui sistem virtual account. Total bantuan yang akan diterima masing-masing penerima sebesar Rp1.200.000.
Teguh menilai nominal bantuan tersebut cukup baik, namun ia mendorong agar ke depan nilainya dapat ditingkatkan. Ia juga mengimbau agar bantuan ini dimanfaatkan dengan bijak oleh para penerima.
“Jumlahnya sudah cukup bagus. Yang penting bantuannya benar-benar bermanfaat dan digunakan sebaik mungkin,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Tri Haryumi, menyatakan bahwa pencairan bantuan DBHCHT direncanakan selesai pada akhir Juni 2025. Bantuan ini akan diberikan kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta petani cengkeh.
“Kita upayakan akhir Juni sudah cair. Karena sasarannya ada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan juga petani cengkeh,” jelas Tri.
Ia menambahkan, sebagian besar penerima bantuan tahun ini berasal dari buruh pabrik rokok, mengingat di Kabupaten Pati terdapat perusahaan besar seperti PT Djarum dan Nikorama yang menyerap banyak tenaga kerja di sektor tersebut.
Dengan harapan penyaluran yang tepat dan manfaat yang maksimal, DPRD mendorong Pemkab Pati terus memperbaiki mekanisme bantuan dan memperluas cakupan di tahun-tahun mendatang. (adv)
EDITOR : Fatwa