PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditargetkan selesai pada tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa aturan ini sangat penting untuk melindungi kepentingan para petani.
Ali menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah melewati tahap pembahasan di DPRD Kabupaten Pati.
Setelah itu, panitia khusus akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi untuk proses lebih lanjut.
“Setelah selesai di tingkat DPRD, panitia akan berkonsultasi ke provinsi. Setelah diperiksa, nantinya akan diajukan untuk mendapatkan legalitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas dia.
Ia optimistis bahwa peraturan ini akan rampung pada tahun 2025.
“Harapan kami, pada 2025 semuanya sudah selesai,” ujar politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Ali juga menekankan pentingnya peraturan ini bagi petani, khususnya untuk melindungi mereka dari berbagai risiko seperti gagal panen (puso), banjir, dan kekeringan.
“Nanti akan ada ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap petani saat mereka menghadapi masalah seperti puso, banjir, atau kekeringan,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati mencatat bahwa total luas lahan sawah irigasi di Kabupaten Pati mencapai 35.848 hektare, sementara lahan non-irigasi seluas 21.662 hektare.
Dari jumlah tersebut, lahan sawah tadah hujan tercatat seluas 21.643 hektare dan lahan rawa pasang surut mencapai 14.205 hektare. (Adv)