PATI – Setelah resmi dilantik pada 27 Agustus 2024, para anggota DPRD Kabupaten Pati kini masih dipimpin oleh ketua sementara, Ali Badrudin, dan wakil ketua sementara, Hardi.
Namun, Ketua Sementara DPRD Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya segera membentuk pimpinan DPRD secara definitif sesuai ketentuan Undang-Undang MD3.
Ali Badrudin menjelaskan bahwa pembentukan pimpinan DPRD definitif merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang MD3.
Ia menyebutkan bahwa hanya partai-partai pemenang pemilu di tingkat kabupaten yang berhak menduduki kursi pimpinan DPRD.
“Yang berhak menduduki kursi pimpinan DPRD Kabupaten Pati dengan jumlah kursi 50 adalah pemenang pertama, kedua, ketiga, dan keempat,” jelas Ali usai menemui aksi damai para sopir truk pada 25 September 2024.
Partai-partai pemenang pemilu di DPRD Kabupaten Pati yang akan menduduki posisi pimpinan adalah PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, dan PPP.
Urutan partai pemenang tersebut menjadi dasar penentuan siapa yang akan menjabat sebagai pimpinan DPRD definitif periode 2024-2029.
Ali Badrudin menyatakan bahwa keempat partai pemenang sudah mengajukan nama-nama calon pimpinan DPRD.
Dari PDI Perjuangan, Ali Badrudin mengusulkan dirinya sendiri. Gerindra mengusulkan Hardi, PKB mengajukan Bambang Susilo, dan PPP mengusulkan H. Suwito. Semua usulan tersebut telah diproses oleh DPRD Pati.
Selain pembentukan pimpinan definitif, Ali juga menyebutkan bahwa DPRD akan segera membentuk alat kelengkapan dewan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kerja para anggota dewan dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai wakil rakyat.
Dengan adanya pimpinan definitif dan alat kelengkapan dewan yang baru, diharapkan kinerja DPRD Pati periode 2024-2029 akan lebih terstruktur dan efisien, sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara maksimal. (ADV)