PATI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mengungkapkan bahwa ia menerima banyak keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah Kayen, Tambakromo, dan Sukolilo.
Menurutnya, penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Pati cukup rumit, mengingat izin tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah daerah hanya memiliki wewenang pengawasan sehingga tidak dapat langsung menindak penambang liar.
“Kewenangan tambang ada di provinsi, bukan kabupaten. Itu yang jadi kendala sehingga kita tidak bisa melarang langsung,” ujar Bambang.
Bambang juga menambahkan bahwa penanganan tambang ilegal tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang hukum, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya.
Untuk mengendalikan tambang ilegal, ia menilai bahwa yang perlu dibenahi terlebih dahulu adalah sistem perizinannya.
Menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kendeng Muria Pati, seluruh pendapatan dari pajak galian C sepenuhnya masuk ke kas daerah. (ADV)