PATI, INDOMURIA.COM – Pemerintah Kabupaten Pati disemprot anggota DPRD Kabupaten Pati dalam momen rapat paripurna (29/9/2023). Hal itu karena Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan belum beres, karena pihak pemerintah eksekutif belum menyetujui besaran minimal CSR yang harus dikeluarkan perusahaan.
“Dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu yang menjadi pembahasan krusial adalah penentuan besaran kenaikan BPHTB dari 2,5 persen menjadi 4 persen. Dimana secara aklamasi mayoritas anggota DPRD Pati sudah setuju,” kata Narso anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati.
“Kalau besaran BPHTB yang dampaknya lebih banyak dirasakan rakyat kecil kita sudah setujui, kita mengingatkan besaran minimal CSR untuk perusahaan besar belum disetujui oleh teman-teman eksekutif sampai hari ini. Kita minta kepada pihak eksekutif segera memutuskan besaran minimal CSR perusahaan besar, agar segera ditetapkan menjadi perda yang sah,” imbuh Narso.
Dengan disetujuinya besaran minimal CSR perusahaan besar diharapkan CSR yang keluar untuk daerah bisa terkontrol dan secara langsung bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati. Untuk diketahui besaran CSR yang diusulkan oleh dewan antara 1-2,5 persen.
Untuk diketahui, raperda ini sudah mulai dibahas sejak tahun 2021. Raperda itu dinilai cukup penting, untuk segera disahkan menjadi payung hukum pemberlakuan CSR di perusahaan-perusahaan yang mengikat. Agar kehadiran perusahaan itu bisa menyejahterakan masyarakat terutama di lingkungan sekitar.
Dengan kata lain pihak legislatif yaitu DPRD Kabupaten Pati mengingatkan agar pihak eksekutif juga tegas dalam “memungut” CSR kepada perusahaan, jangan hanya tegas menaikkan tarif BPHTB saja yang dampaknya lebih banyak dirasakan rakyat kecil. [arh]