REMBANG – Perwakilan pekerja di Kabupaten Rembang menemui Bupati Abdul Hafidz untuk menanyakan alasan di balik belum ditandatanganinya rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Bupati menjelaskan bahwa ia memerlukan waktu untuk berkomunikasi lebih lanjut, terutama karena rekomendasi UMSK yang diajukan saat ini baru mencakup satu sektor.
Sebelumnya, pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang, telah disepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dan UMSK sebesar 10 persen untuk tahun 2025.
Namun, usulan UMSK baru diajukan untuk sektor industri sepatu olahraga, sementara di Rembang terdapat berbagai sektor usaha lain seperti pengolahan ikan dan pertambangan.
Bupati Abdul Hafidz menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut, namun ia menekankan pentingnya konsultasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan keputusan ini tidak bersifat diskriminatif.
“Di dalam rekomendasi ini baru satu perusahaan yang terlibat. Padahal, Rembang memiliki banyak sektor usaha seperti pengolah tambang, pengolah ikan, dan lainnya. Saya perlu memastikan komunikasi yang baik agar tidak terjadi diskriminasi,” ujarnya.
Meskipun memahami alasan Bupati, perwakilan pekerja tetap berharap UMSK dengan kenaikan 10 persen dapat segera disetujui. Dalyadi, anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat buruh, mengungkapkan bahwa mereka akan menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan kenaikan upah.
“Rapat Dewan Pengupahan seharusnya menjadi ketetapan bersama. Seyogianya Pak Bupati bisa langsung menandatangani rekomendasi tersebut. Namun, setelah mendengar penjelasan tadi, kami memahami bahwa beliau ingin menghindari miskomunikasi. Kami tetap akan berjuang untuk kesejahteraan pekerja,” jelas Dalyadi.
Para pekerja berharap keputusan yang adil dan menyeluruh dapat segera diambil untuk mendukung kesejahteraan buruh di berbagai sektor industri di Kabupaten Rembang. [ARS]
EDITOR : M MUNIR