PATI – Endah Sri Wahyuningati, anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Golkar, bertekad memajukan daerahnya dengan menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pihak.
Ia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat guna mendapatkan dukungan berupa dana, program, dan kebijakan yang dapat mendorong kemajuan Kabupaten Pati.
Selain itu, Endah juga berencana membangun kemitraan dengan pengusaha swasta untuk menarik investasi, terutama di sektor Mina Tani.
Ia juga akan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi untuk mengembangkan riset dan inovasi yang dapat mengangkat potensi unggulan Kabupaten Pati.
Terkait isu-isu yang sering menjadi sorotan di Kabupaten Pati, Endah berencana untuk membangun sinergi dengan para ulama untuk menjaga nilai-nilai luhur dan keberadaban di wilayah tersebut.
“Saya berkomitmen untuk membangun sinergi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk anggaran, program, dan kebijakan,” ujarnya.
“Saya juga akan membangun kemitraan dengan pelaku usaha swasta untuk mendorong investasi, khususnya di sektor Mina Tani,” lanjut dia.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dengan perguruan tinggi untuk pengembangan riset dan inovasi di bidang unggulan Kabupaten Pati.
“Kerjasama dengan perguruan tinggi akan sangat penting untuk memajukan Kabupaten Pati. Kita perlu mengembangkan riset dan inovasi di bidang unggulan Kabupaten Pati, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata,” ungkapnya.
Terkait permasalahan yang kerap viral di Kabupaten Pati, ia juga berencana untuk membangun sinergitas dengan para ulama untuk mempertahankan keberadaban Kabupaten Pati.
“Saya akan membangun sinergitas dengan para ulama untuk mempertahankan keberadaban Kabupaten Pati. Kita perlu menjaga nilai-nilai agama dan budaya yang menjadi ciri khas Kabupaten Pati,” jelasnya.
Endah Sri Wahyuningati berharap dengan sinergi dengan berbagai stakeholder, Kabupaten Pati dapat terus maju dan berkembang.
“Saya yakin dengan sinergi yang kuat, Kabupaten Pati akan dapat mencapai kemajuan yang lebih baik,” pungkasnya.
(ADV)
Editor: Fatwa