PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai usulan prakarsa Dewan. Keputusan ini diambil dalam sebuah rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Pati menyatakan sikap sepakat dan mendukung agar rancangan peraturan tersebut segera diproses sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
Anggota DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Sulistio, menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau seluruh proses pembahasan sebelum memberikan persetujuan.
“Fraksi PDI Perjuangan setelah mencermati dan mengikuti seluruh proses pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati,” ujar Eko.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan ini sangat penting agar masyarakat dapat memperoleh akses keadilan saat menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum harus tersedia bagi semua kalangan tanpa memandang latar belakang maupun kondisi ekonomi seseorang. Eko pun berharap perda yang kelak terbentuk tidak sekadar menjadi ketentuan tertulis, melainkan benar-benar memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkannya.
“Bantuan hukum merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa Raperda ini memang berasal dari inisiatif Dewan dan diajukan melalui Komisi A. Hasil kesepakatan dalam rapat paripurna ini menjadi landasan resmi untuk melangkah ke tahap pembahasan selanjutnya. Ia menambahkan bahwa dukungan menyeluruh dari seluruh fraksi menunjukkan pentingnya regulasi ini bagi masyarakat.
“Yang kedua adalah persetujuan prakarsa Rancangan Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin Kabupaten Pati yang diperakarsai oleh Komisi A,” jelas Ali.
Menurutnya, proses selanjutnya perlu segera dijalankan demi mewujudkan layanan hukum yang mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.
“Sudah mendapat persetujuan, kemudian fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati semuanya menyatakan untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Editor : Fatwa
















