PATI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pati mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD. Raperda tersebut meliputi Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, serta Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Kami Fraksi PKS mengapresiasi dukungan eksekutif terhadap dua Raperda inisiasi DPRD Kabupaten Pati,” ujar perwakilan Fraksi PKS DPRD Pati.
Dukungan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Fraksi PKS memahami bahwa pembentukan perda adalah bagian dari fungsi legislasi DPRD dan sarana penting dalam menyusun kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS juga menyampaikan beberapa catatan dan harapan agar pembahasan raperda maupun pelaksanaan perda nantinya berjalan optimal:
1. Perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan pergaraman tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan semua pihak terkait, termasuk masyarakat. Oleh karena itu, muatan raperda perlu diarahkan pada aspek kolaboratif dan berkelanjutan.
2. Terkait perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Fraksi PKS mendorong agar raperda disusun dengan memperhatikan dinamika regulasi nasional dan kebutuhan pengembangan kepariwisataan yang partisipatif. Keterlibatan masyarakat dan pelaku industri wisata sangat penting dalam pengambilan kebijakan guna menciptakan kepariwisataan yang inklusif dan berdaya saing.
Fraksi PKS berharap, dengan keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku industri pariwisata, kebijakan yang dihasilkan akan lebih efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pati. (ADV)
Editor: Fatwa