PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terus menggali informasi terkait polemik pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam rapat Pansus yang dilaksanakan pada Kamis (28/08/2025), anggota Pansus Suyono secara tegas mempertanyakan komitmen kepala desa (Kades) untuk mengembalikan dana kelebihan bayar kepada masyarakat.
“Bupati telah mencabut terkait pajak 250 persen. Sebagai kepala desa, karena masyarakat sudah membayar sesuai dengan kwitansi yang telah diberikan, apakah langkah bapak selanjutnya untuk ada itikad untuk mengembalikan uang pajak yang sudah dibayarkan itu sampai saat ini?” tanya Suyono kepada para Kades yang hadir.
Pertanyaan ini muncul seiring dengan terbitnya Surat Edaran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati nomor T/296/900.1. Surat tersebut menginstruksikan pembukaan rekening tabungan di Bank Jateng oleh petugas atau koordinator di setiap desa. Rekening ini diproyeksikan sebagai wadah untuk pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 Tahun 2025.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, juga menyertakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: fotocopy KTP atau NPWP Penanggungjawab dan koordinator, fotocopy Surat Tugas, fotocopy Surat Pengantar, dan stempel desa.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Suwardi menjelaskan bahwa para Kades di wilayahnya sempat diundang oleh Camat untuk membahas persoalan pengembalian kelebihan uang pajak ini. Namun, ia mengakui bahwa pertemuan tersebut belum memberikan kejelasan yang konkret. (ADV)
Editor: Fatwa