PATI – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) pada Jumat (23/5/2025) untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan, ini khususnya membahas menjamurnya tempat hiburan malam, seperti karaoke, di Kabupaten Pati.
“Hari ini kami DPRD Pati melalui Bapemperda mengadakan public hearing untuk menyelaraskan Perda Pariwisata,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa banyak permasalahan di lapangan yang membutuhkan perubahan payung hukum. Public hearing ini difokuskan untuk menampung masukan masyarakat terkait aturan jarak tempat karaoke, jam operasional, dan penertiban tempat karaoke ilegal.
Masukan dari berbagai organisasi keagamaan dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan Perda sesuai kebutuhan.
“Masukan ini berharga bagi Bapemperda, menunjukkan komitmen DPRD menerima aspirasi masyarakat untuk pembentukan Perda yang lebih baik dan sesuai kebutuhan Kabupaten Pati,” jelasnya.
Perubahan Perda yang dihasilkan nantinya akan diselaraskan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati dan diimplementasikan oleh instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dinporapar). Hal ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan di lapangan.
(adv)
Editor: fatwa