PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar audiensi dengan Satpol PP, Bagian Hukum, dan penghuni lama ruko di dekat Waduk Semampir pada Kamis (6/3/2025).
Audiensi ini merespon pengaduan penghuni ruko yang merasa bangunan mereka dibongkar tanpa komunikasi dan izin.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menyatakan pembangunan ruko tersebut akan dihentikan sementara. Hal ini dikarenakan pembangunan belum mengantongi izin, hanya berbekal perjanjian sewa dengan PSDA Provinsi Jawa Tengah.
“Kita ingin ada penghentian sementara. Sambil menunggu itu, kita mencari solusi atau jalan tengah antara pengembang dan penghuni lama,” ujar Narso kepada awak media usai audiensi.
“Alhamdulillah, ini udah ada solusi. Dalam waktu dekat bisa kita hentikan sementara, bukan selamanya. Nanti kita akan pertemukan pengembang (developer) dan penghuni lama,” imbuhnya.
DPRD Kabupaten Pati selanjutnya akan memfasilitasi pertemuan antara pengembang dan penghuni lama untuk mencari solusi terbaik.
“Habis ini kita panggil developer dan penghuni lama. Masalah waktu, nanti kita koordinasikan terlebih dahulu,” tandas Narso.
Pertemuan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dan mencegah konflik lebih lanjut antara pengembang dan penghuni lama ruko di Desa Semampir, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Editor: M Fatwa