PATI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada November 2024 mendatang.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengimbau para Kepala Desa (Kades) dan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menjaga netralitas serta menciptakan suasana kondusif agar terhindar dari keterlibatan dalam politik praktis.
“Menjelang Pilkada, kami berharap jajaran di tingkat desa dapat menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat,” ujar Ali.
Ali menjelaskan bahwa Kades memiliki pengaruh besar terhadap situasi politik desa karena mereka sangat dekat dengan masyarakat dan bekerja tanpa batas waktu di lingkup desa.
Oleh karena itu, sinergi antara penyelenggara Pilkada dan pemerintah desa sangat penting.
“Teman-teman Kades memiliki peran strategis di masyarakat, bekerja 24 jam di desa. Sinergi antara penyelenggara Pilkada dengan pemerintah desa ini sangat dibutuhkan,” katanya.
Sebagai politisi dari PDIP, Ali juga mengimbau instansi terkait seperti Dispermades, Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu untuk gencar mensosialisasikan pentingnya menjaga netralitas, terutama bagi perangkat desa.
Ia juga berharap pemerintah meningkatkan edukasi politik kepada masyarakat untuk memastikan kelancaran Pilkada.
Ali menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282 melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.
Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta, sesuai Pasal 494. (*/ADV)