REMBANG – Polres Rembang mengamankan soerang pembantu rumah tangga yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin dagang. Polres Rembang pun menjerat perempuan berinisial IS dan RU dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Dari tangan keduanya anggota mengamankan belasan botol berisi minuman keras.”Dari penjual IS, kami mengamankan lima botol, jenis anggur merah dan kolesom. Sedangkan, RU 10 botol miras. Kadar alkoholnya di atas 5 persen,” ujar KBO Sat Samapta Polres Rembang, AKP Rohmat didampingi Kasihumas Polres Rembang, Mohamad Ansori, Jumat (22/3).
Keduanya ditangkap lantaran melanggar peraturan daerah, tentang penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
“Pasal yang digunakan, Pasal 21 (1) jo Pasal 56. Setiap orang dan atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5 persen atau lebih tanpa izin dari Instansi yang berwenang,” imbuh AKP Rohmat.
Lebih lanjut AKP Rohmat mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan atau usaha yang melanggar aturan serta Undang-undang yang berlaku. [CAN]