POLITIK – Dalam masa kampanye Pemilu 2024 yang tengah berjalan sekarang ini, konten media sosial menjadi salah satu hal yang disorot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk di Kabupaten Pati.
Karena itu Bawaslu mengajak para wartawan untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif terhadap konten kampanye di internet, khususnya di media sosial yang sekarang ini sudah bertebaran.
Secara khusus Bawaslu Pati menggelar Rapat Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya, Kamis (7/12/2023), di Resto Winong 57 Pati Kota. Rapat itu menghadirkan dua narasumber, yakni Sekretaris PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan perwakilan IJTI Muria Raya Heri Purwaka.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengungkapkan, tujuan dari kegiatan yang digelar tersebut adalah untuk menambah mitra kerja dalam pengawasan partisipatif. Khususnya dalam pengawasan konten internet ketika masa kampanye sedang berjalan.
Supriyanto berharap, para wartawan, khususnya yang tergabung dalam PWI dan IJTI berkenan membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan konten internet terkait kampanye peserta Pemilu.
“Ada banyak hal yang perlu diawasi dan bersinggungan langsung dengan teman-teman yang akrab dengan medsos. Selain itu kami juga ingin membangun sinergi dengan insan media Pati. Tidak hanya terbatas dalam output kegiatan ini. Kami ingin memperluas cakupan diskusi,” jelas Supriyanto.
Dia berharap, insan media bisa melaporkan jika dalam masa kampanye yang mulai berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendapati ada konten internet dari, peserta Pemilu, tim pelaksana, maupun tim kampanye yang melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Serta Peraturan KPU nomor 15 2023 dan perubahannya, yakni peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 yang mengatur kampanye.
“Metode yang boleh dilaksanakan dalam kampanye sudah diatur. Antara lain pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, kampanye medsos, iklan di media massa, rapat umum, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon. Itu kegiatan kampanye yang diperkenankan,” paparnya. [CAN]