PATI – Bawaslu Kabupaken Pati membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya SK Nomor 99 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pati. Selama waktu tiga hari tersebut nihil permohonan sengketa.
“Kami membuka penerimaan permohonan sengketa selama 3 hari kerja sejak ditetapkan DCT. Namun hingga sekarang tidak ada yang mengajukan permohonan sengketa,” ungkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Pati Ayu Dwi Lestari.
Untuk diketahui, lanjut Ayu, Bawaslu memberikan kesempatan bagi para calon yang merasa haknya dirugikan setelah penetapan DCT bisa mengadukan ke Bawaslu. Loket pengaduan dibuka sejak pukul 08.00 – 16.00 selama tiga hari mulai 6 – 8 November kemarin di kantor Bawaslu Pati Jalan Kolonel Sugiyono No. 1 Ngagul, Winong, Pati atau melalui online di sips.bawaslu.go.id.
“Hak yang dirugikan itu misalnya, calon yang harusnya memenuhi syarat dibuat jadi tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk DCT. Namun saat ini berpotensi tidak ada permohonan gugatan melibat dari DCS dan DCT yang sudah ditetapkan,” lanjut Ayu.
Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) KPU Pati menetapkan total ada 569 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati, kemudian dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Pati menetapkan 568 calon. Ada satu calon yang mengundurkan diri dan tidak diganti oleh partai politik yang bersangkutan.
“Melihat dari itu memang potensi permohonan gugatan tidak ada. Namun kami tetap membuka loket permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ini,” pungkasnya. [ARH]