PATI – Sidang Paripurna terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, telah dimulai pada Jumat, 31 Oktober 2025. Sebanyak 49 dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Pati menghadiri rapat penting ini. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memimpin langsung sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Agenda utama sidang adalah mendengarkan hasil panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo, yang dibentuk sejak 13 Agustus 2025, setelah demo besar-besaran terjadi.
“Berdasarkan laporan sekwan, anggota DPRD yang hadir dan sudah menandatangani daftar hadir berjumlah 49 dari 50 anggota,” ujar Ali saat membuka Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Pati terlihat hadir dalam sidang tersebut. Namun, Bupati Pati Sudewo tidak tampak, karena memang tidak diundang dalam paripurna penyampaian hasil pansus.
Setelah sidang dibuka, Ketua Pansus, Bandang Teguh Waluyo, menyampaikan sejumlah hasil temuan pansus. Setelah beberapa menit, posisinya digantikan oleh Sekretaris Pansus, Muntamah.
Sidang ini menjadi babak baru dalam proses panjang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati, dan akan menentukan langkah selanjutnya terkait kepemimpinan di Kabupaten Pati.
(ADV)
Editor: fatwa 
 
			





 
					







 
							

